I. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah di mana ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrern ilu mcnyangkut dua orang alau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus
memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, scdangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti
ketidak adilan.
II. Keadilan Sosial
Satu sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan
keadilan sosial :
Keadilan merupakan sila kelima
dari pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai
uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut
"Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia
yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia
yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang
ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Lima wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap :
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Delapan jalur pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosial :
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan pembagian
pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja.
5) Pemerataan kesempatan
berusaha.
6) Pemerataan kesempatan
berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7) Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
III. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.Dalam masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan
legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Dan
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Kadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian
dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
IV. Kejujuran
Pengertian kejujuran :
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan
yang ada itu adalah kenyataaan yang benarr-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum.
Hakekat kejujuran :
Pada
hakekatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalah atau dosa.
V. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran ataú tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat. paling kaya
dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak
senang bila ada yang melebihi kekayaannya.
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat. paling kaya
dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak
senang bila ada yang melebihi kekayaannya.
Sebab-sebab
orang melakukan kecurangan :
Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat
aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
VI. Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Macam-macam
perhitungan dan pembalasan :
Menurut agama :
Jika seseorang melakukan apa
yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa
yang dia perbuat di akherat nanti.
Menurut hukum:
Jika ada seseorang yang
melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia
perbuat.
VII. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bgai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
temilai harganya.
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bgai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
temilai harganya.
Hakekat
pemulihan nama baik :
Yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk
moral.
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut.
VIII. Pembalasan
Pengertian
tentang pembalasan :
Suatu reaksi atas perbuatan orang lain, berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku
yang seimbang.
Penyebab
pembalasan :
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan mendapat
balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabt pula.
Contoh
pembalasan :
Ada seorang yang mencuri televisi, maka orang tersebut mendapat balasan
berupa hukuman dipenjara
Sumber :
Widyo Nugroho dan Achmad Muchji .1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Gunadarma
http://desilaila.multiply.com/journal/item/22?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Widyo Nugroho dan Achmad Muchji .1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Gunadarma
http://desilaila.multiply.com/journal/item/22?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
0 comments:
Posting Komentar