DOKUMEN-DOKUMEN
LEGAL ASPEK PENDIRI PERUSAHAAN
- SIUP
     (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut,
yaitu :
- SIUP
     Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp
     10.000.000.000,-
- SIUP
     Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp
     500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp
     10.000.000.000,-)
- SIUP
     Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp
     200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang
dibutuhkan adalah :
- Fotocopy
     akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy
     SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi,
     Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy
     NPWP perusahaan
- Fotocopy
     KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang
     saham
- Fotocopy
     SITU dari pemda setempat
- Fotocopy
     KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy
     surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy
     surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur
     utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca
     perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
- NPWP
     (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
- Bagi
     Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy
     KTP untuk WNI
- Fotocopy
     Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang
     minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat
     Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang
     berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
- Bagi
     Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy
     Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat
     bagi BUT
- Fotocopy
     KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy
     Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang
     minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat
     Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal
     Lurah atau Kepala Desa 
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti
berikut :
- IMB
     (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak
mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui
DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam
pengurusan IMB diantaranya :
- Denah
     gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy
     KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy
     Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy
     Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin
     Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan
     tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan
     usaha dan tempat ibadah
- Izin
     Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana
     Biaya Bangunan (RBB)
- Denah
     lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti
berikut :
- AMDAL
     (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai
dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam
pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy
     NPWP
- Fotocopy
     TDP
- Fotocopy
     KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy
     Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy
     SITU
- Denah
     lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
- SITU
     (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha
kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
(Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk
mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy
     KTP pemohon
- Foto
     pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data
     lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy
     SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy
     Akta Tanah
- Fotocopy
     IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy
     Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat
     Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat
     setempat
- Surat
     Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui
     Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita
     Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi
     perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti
berikut :
- TDP
     (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi
sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar.
Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di
Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
- Untuk
     PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan
     Koperasi :
- Formulir
     diisi lengkap
- Fotocopy
     akta pendirian perusahaan
- Fotocopy
     pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli
     dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak
     perlu)
- Fotocopy
     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy
     SITU
- Fotocopy
     NPWP
- Fotocopy
     SIUP
- Fotocopy
     KTP
- Fotocopy
     Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy
     KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti
     setor biaya administrasi
- Fotocopy
     Passport jika pemilik WNA
- Untuk
     PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir
     diisi lengkap
- Fotocopy
     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy
     SIUP
- Fotocopy
     KTP penanggung jawab
- Fotocopy
     NPWP
- Fotocopy
     SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti
berikut :
- NRB
     (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku
bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha
melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB
diantaranya adalah :
- Fotocopy
     KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu
     contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda
     setoran
- Lembar
     Pemberian Setoran
MEKANISME
MENDAPATKAN PROYEK IT MELALUI TENDER
Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui
tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu instansi dan
jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer
(Pemilik Proyek) antara lain :
- Berdasarkan
     pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung
oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang
mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada
pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja
atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang
bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari
pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah
menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
- Konsep
     perencanaan
- Design
     awal (denah, tampak)
- Usulan
     penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan
kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan
mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka
konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah
usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah
(SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
- Bedasarkan
     Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana
oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara
lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan
perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah
memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai
peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan
memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas
waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan.
Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan
terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah
disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang
berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk
terhadap segala ketentuan pada SPK
- Bedasarkan
     Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan
lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana
saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan
catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Berikut makanisme cara mendapatkan atau
memenangkan tender menawarkan/ menjual produk TI.
- Kita
     siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
     tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual
     produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus
     berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- kita
     urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib
     pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli
     perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada
     masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari
     tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website,
     atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing
     wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa
     didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- Baca
     dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan
     seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan
     tender.
- Ikuti
     dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
     terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah
     dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan
     panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat
     dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan
     ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan
     jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari
     perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
     mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta
     tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya
     kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap
     di dapat dengan cara yang baik.
- Ajukan
     harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
     tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
     murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita
     bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang
     untuk mendapatkan harga termurah.
- Jaga
     hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini
     maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan
     tender.
- Jika
     terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan
     sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan
     begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk
     menang tender proyek berikutnya.
Nama : Rahadian Rasyied
Kelas : 4IA21
NPM : 55411758
Referensi :   Referensi 1 , Referensi 2 , Referensi 3 






 

 
