Masyarakat Perkotaan

Mayarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas aspek-aspek seperti pakaian, makanan, perumahan, tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi. Orang desa memandang makanan sebagai suatu alat memenuhi kebutuhan biologis, sedangkan pada orang kota, makanan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial.

Ciri-ciri masyarakat perkotaan :
1.Individual
2.Heterogen
3.Daya saing tinggi
4.Profesi beragam
5.Matrealistik
6.Open Minded

Masyarakat Pedesaan

Menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan bahwa Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

Menurut Bintarto, Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disitu (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Pada masyarakat pedesaan memiliki ikatan kekeluargaan yang sangat erat sekali. Berbeda dengan masyarakat yang cenderung individual, di pedesaan kita bisa melihat keakraban antar orang yang satu dengan orang yang lain bahkan mereka mengenal satu sama lain, bukan hanya satu atau dua tapi ratusan bahkan ribuan orang pun mereka kenal. Selain itu, adat istiadat di desa lebih pekat berbeda dengan di kota yang sudah bercampur baur.

Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan
1.Gotong Royong
2.Homogen
3.Daya Saing rendah
4.Profesi Sedikit dan sejenis

Perbedaan Masyarakat Kota dengan Masyarakat pedesaan
1) Jumlah dan kepadatan penduduk;
2) Lingkungan hidup;
3) Mata pencaharian;
4) Corak kehidupan sosial;
5) Stratifikasi sosial;
6) Mobilitas sosial;
7) Pola interaksi sosial;
8 Solidaritas sosial; dan
9) Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.

Hubungan Masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan

1. secara umum, masyarakat desa lebih bersosialisasi dengan kepribadian yang sederhana, sedangkan masyarakat perkotaan sosialisasinya sudah kurang dan kepribadiannya beragam.

2.Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi dengan orang orang di sekitarnya. Lihat saja, kalau anda pergi ke suatu kampung, dan anda tanya sama seseorang siapa nama tetangganya, pasti dia hafal. Kalau di kota, kurang dapat bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk dengan kepentingannya sendiri2.

Untuk kepribadian, orang desa lebih terkesan santai karena kerjanya tidak terlalu berat seperti orang kota. Orang kota kebanyakan sedikit stress karena banyaknya target / pencapaian yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Keduanya memangagak sulit untuk disatukan / disamakan.

3.Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki.

Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan vertikal.

Pola interaksi masyarakat kota adalah individual, sedangkan masyarakat desa adalah kebersamaan.

Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.

4.Pedesaan perilaku sikap dijaga oleh masyarakat bersama dan masyarakat memiliki itikad untuk menjunjung tinggi norma" tersebut, sehingga antara satu sama lain saling menjaga, jika anak seseorang menyalahi aturan maka yang lain akan menegur dan itu dicontohkan secara turun temurun dari zaman nenek moyang hingga sekarang,

di perkotaan adabnya lain, lo elo, gue gue, kadang di komplek kecil aja, sebelah rumah ga kenal siapa tetangganya.

ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1) Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
2) Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
3) Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
4) Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
5) Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
1) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
2) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya ;
3) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru ;
4) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1) Menekan angka kelahiran ;
2) Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota ;
3) Membendung urbanisasi ;
4) Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah ;
5) Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar kota besar ;
6) Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.

PENDAHULUAN
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokinbahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosialP.J. Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.



TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

1. Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Sumber : http://idmaxx-2.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html


Berbagai hal dalam kehidupan manusia pasti tidak lepas dari perbedaan dalam pemberian kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang manusia lainnya.sebagian manusia tidak merasa heran dengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua mendapatkannya tanpa merasa dibedakan antara manusia satu dengan lainnya.

Wibawa seseorang dipengaruhi dari tingkat kesamaan derajat seseorang yang membuat orang merasa disegani di lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.Pelapiasan social bisa dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti dengan pelapisan sosial tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bisa dikatakan memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan  atau daerahnya.Pelapisan sosial dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat , karena kedua hal ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.maka dari itu, semua atau sebagian orang yang mengkritik hal ini , karena bila tak mengkritik , orang itu bias dikatakan akan keterlaluan terhadap semua hak dan kewajiban yang harus dibagi sama ratakan terhadap semua orang, tetapi semua itu kembali ke orang itu sendiri atau pribadi diri kita, karena semua itu kita yang melakukan dan melaksanakan serta kita juga pun yang akan rasakan jika kita bias melakukan sesuai  yang ditetapkan.

Kita dapat lihat dimulai dari  lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi di lingkungannya , maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati , dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi,   karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu.pada akhirnya setiap manusia itu sesungguhnya memiliki derajat yang sama,kita sebagai manusia tidaklah menjadikan jabatan,harta dan faktor-faktor lain sebagai pembeda dalam menilai derajat seorang manusia.



10 November 2011

Negara dan Warga Negara

Pendahuluan
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.


Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
Sumber : http://kminoz.wordpress.com/2011/02/10/negara-dan-warga-negara/

Masalah warga Negara, diatur dalam UUD 1945 pasal 26
Pasal 26 ayat 1 berbunyi :
“Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Dijelaskan bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :
  1. Karena kelahiran Indonesia
  2. Karena perkawinan dengan orang Indonesia
  3. Karena keturunan (Bapaknya dari Indonesia)
  4. Karena naturalisasi
Dari pasal 26 dan penjelasannya kita telah memahami siapa warga negara Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur dalam UUD 1945. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara jelas diatur UUD 1945. Warga Negara harus bertanggung jawab terhadap negara dan kehidupan kenegaraan. Mencintai negara harus dengan sepenuh hati. Sebagai warga negara, kita harus mendahulukan kepentingan negara dari kepentingan golongan atau individu. Janganlah kita menjadi pengacau atau pemberontak di negara kita ini.
Penduduk dibedakan menjadi :
  1. Penduduk warga Negara
  2. Penduduk bukan warga Negara
  3. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Sumber : http://konibun.blog.com/2011/03/26/negara-dan-warga-negara/


Hukum yang mengatur warga negara :
pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.

Sumber :http://dhedetpratama.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-yang-mengatur-warga-negara.html

Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. 

Hukum pada warga negara :
Berbicara soal hukum , hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Sebagai warga negara yang baik seharusnya mematuhi dan menaati peraturan yang ada. Tapi di jaman sekarang banyak yang beranggapan bahwa "Peraturan dibuat untuk di langgar (=="). Untuk itu kita sebagai warga negara harus menghargai hukum-hukum atau norma-norma yang di buat.Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Tanpa adanya hukum maka warga negara akan berbuat seenaknya. Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera.


Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi
kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan
kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas
diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok
ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum
Di lingkungan sekitar saya ada seorang pemuda, dia orangnya sedikit kurang bergaul, ya mungkin gara-gara dia jarang keluar dari rumahnya, entah apa yang dia lakukan di dalam rumah sana. Walaupun jarang bergaul atau kuper dia orangnya baik dan enak untuk di ajak bicara dan pintar , mungkin dia pintar gara-gara jarang keluar rumah. Tapi kurang bergaul itu tidak baik karena kita tidak akan tahu apa-apa yang terjadi di luar sana. Mungkin sebaiknya sedikit bergaul dengan masyarakat sekitarnya karena pada dasarnya manusia itu tidak bisa hidup sendiri , manusia butuh orang lain untuk kelangsungan hidupnya.  
Maka dari itu Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.